wirelessimpacts.org – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, Pasal 7 ayat (1), yang menetapkan PPN DTP 100 persen berlaku untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. “PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar,” kata Purbaya, Senin di Jakarta.
Fasilitas PPN DTP untuk pembelian hunian telah berjalan sejak 2023 dengan besaran insentif berbeda-beda. Pada 2025, PMK 13/2025 menetapkan pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari–30 Juni 2025. Sedangkan untuk penyerahan unit 1 Juli–31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen.
Namun, pemerintah memperpanjang fasilitas 100 persen hingga akhir Desember 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat. Purbaya juga sempat menyampaikan wacana perpanjangan PPN DTP 100 persen hingga 31 Desember 2027.
Baca juga: “Perkuat UMKM Singkong Bogor, Bapanas Serahkan Bantuan Alat”
Aturan Berlaku untuk Semua Pembelian Properti pada 2026
Dalam PMK 90/2025, fasilitas PPN DTP berlaku untuk semua pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. “Masyarakat yang sebelumnya menikmati fasilitas PPN DTP tetap dapat memanfaatkannya untuk pembelian unit lain pada 2026,” ujar Purbaya.
Meski demikian, jika pembelian rumah dibatalkan sebelum 1 Januari 2026, fasilitas PPN DTP tidak bisa diterapkan untuk pembelian unit yang sama. PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, efektif berlaku per 1 Januari 2026.
Bagian dari Paket Ekonomi 2025-2026
Kebijakan ini merupakan bagian dari “Paket Ekonomi 2025,” yang bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. PPN DTP menjadi salah satu insentif fiskal untuk mendorong sektor properti, termasuk rumah tapak dan satuan rumah susun berskala menengah.
Purbaya menekankan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi properti, memberikan kepastian fiskal, dan mendorong pembangunan hunian layak bagi masyarakat. “Insentif ini penting agar masyarakat terdorong membeli rumah, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor properti,” tambahnya.
Selain itu, fasilitas PPN DTP juga dinilai mampu membantu pengembang menyeimbangkan harga jual agar tetap terjangkau, terutama untuk rumah dengan harga di bawah Rp5 miliar. Dengan begitu, rumah bagi masyarakat kelas menengah tetap dapat diakses tanpa membebani pembeli.
Dampak dan Prospek ke Depan
Ekonom dan pelaku industri properti menilai perpanjangan PPN DTP 100 persen akan menstimulasi pasar properti pada 2026. “Kebijakan ini memberi insentif langsung bagi pembeli rumah dan mendorong perputaran sektor konstruksi,” kata analis properti Anisa Putri.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan pembeli untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan PMK. Pengawasan terhadap implementasi fasilitas PPN DTP menjadi kunci agar insentif tepat sasaran dan berdampak maksimal pada ekonomi.
Dengan PMK 90/2025, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan membeli hunian dengan bebas PPN hingga akhir 2026, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Pemerintah pun akan memantau realisasi dampak kebijakan ini terhadap transaksi dan pembangunan rumah di seluruh Indonesia.
Baca juga: “Menkeu Purbaya Heran AS Bisa Tangkap Maduro: PBB Amat Lemah Sekarang”




Leave a Reply