Elon Musk Kena Denda Rp 2,3 Triliun di Uni Eropa

Elon Musk Kena Denda Rp 2,3 Triliun di Uni Eropa

wirelessimpacts – Perusahaan media sosial milik Elon Musk, platform X yang sebelumnya bernama Twitter, didenda 120 juta euro atau setara USD 140 juta. Sanksi ini diumumkan oleh regulator teknologi Uni Eropa pada Jumat, 5 Desember 2025, setara Rp 2,3 triliun berdasarkan kurs USD 1 = Rp 16.668.

Denda ini menjadi sanksi pertama berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa. Regulator menilai X melanggar aturan terkait tanda centang biru yang menipu, kurang transparansi pada repositori iklan, dan kegagalan memberikan akses data publik bagi peneliti. Sementara itu, pesaing seperti TikTok berhasil menghindari denda dengan memenuhi konsesi DSA.

Komisi Eropa menegaskan tindakan ini bertujuan memastikan konsumen memiliki lebih banyak pilihan dan perusahaan kecil bisa bersaing. Mereka menyatakan undang-undang tidak menargetkan kewarganegaraan tertentu, melainkan menjaga standar digital dan demokrasi yang berlaku global. Investigasi terhadap X berlangsung selama dua tahun untuk memastikan kepatuhan terhadap konten ilegal dan berbahaya.

CNN melaporkan bahwa pemerintah AS mengkritik sanksi ini, menyebutnya menyasar perusahaan Amerika dan menimbulkan risiko penyensoran. “Tindakan ini tidak berdasarkan kewarganegaraan, melainkan standar digital Uni Eropa,” kata Komisi Eropa. Sanksi ini menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap Big Tech global, terutama perusahaan asal Amerika Serikat.

Ke depan, X harus menyesuaikan kebijakan dan sistem verifikasi akun agar memenuhi regulasi DSA. Langkah Uni Eropa ini kemungkinan akan memicu evaluasi serupa pada platform digital lain. Selain dampak hukum, denda ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan media sosial agar meningkatkan transparansi iklan dan akses data publik.

Baca Juga : “Perusahaan Klaten Ekspor 2 Ton Adonan Roti ke UEA

Elon Musk : Komisi Eropa Tegaskan Denda X Bersifat Proporsional, Bukan Sensor

Henna Virkkunen, Pimpinan Teknologi Komisi Eropa, menegaskan denda kepada platform X milik Elon Musk bersifat proporsional. Sanksi ini dihitung berdasarkan pelanggaran, tingkat dampak terhadap pengguna Uni Eropa, dan durasinya.

Virkkunen menjelaskan bahwa tujuan utama bukan menjatuhkan denda terbesar. “Kami di sini untuk memastikan undang-undang digital ditegakkan. Jika Anda mematuhi aturan, Anda tidak akan dikenakan denda,” ujarnya kepada wartawan. Ia menekankan DSA tidak terkait sensor terhadap konten atau warga tertentu.

Denda yang dijatuhkan kepada X sebelumnya sebesar 120 juta euro (Rp 2,3 triliun) menjadi contoh penegakan regulasi Digital Services Act (DSA) terhadap perusahaan teknologi global. Investigasi berlangsung selama dua tahun, terkait praktik tanda centang biru menipu, transparansi iklan, dan akses data publik.

Virkkunen menambahkan keputusan mendatang terhadap perusahaan yang melanggar DSA kemungkinan akan lebih cepat dibanding kasus X. “Saya berharap keputusan akhir akan dibuat lebih cepat sekarang,” kata Virkkunen. Hal ini menunjukkan Komisi Eropa berupaya mempercepat proses agar kepatuhan terhadap aturan digital dapat segera ditegakkan.

Langkah ini juga mencerminkan meningkatnya tekanan Uni Eropa terhadap perusahaan Big Tech untuk meningkatkan transparansi, keamanan pengguna, dan akses data. Denda proporsional menjadi sinyal bagi perusahaan teknologi lain agar menyesuaikan kebijakan, terutama terkait iklan dan verifikasi akun, sebelum menghadapi sanksi lebih berat.

Ke depan, perusahaan global harus menyiapkan sistem kepatuhan digital yang lebih matang. Uni Eropa menunjukkan standar ini menjadi tolok ukur global, mendorong praktik bisnis yang lebih transparan, aman, dan adil bagi konsumen.

Baca Juga : “Penembakan Massal di Afrika Selatan Tewaskan 12 Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *