Susul Sritex, Perusahaan Tekstil Bandung Resmi Pailit

Susul Sritex, Perusahaan Tekstil Bandung Resmi Pailit

SBAT Dinyatakan Pailit, Operasional Tidak Terpengaruh

wirelessimpacts – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Jkt. Pst pada 29 Agustus 2025.

Menurut manajemen SBAT, keputusan pailit tidak memengaruhi operasional perusahaan. Kegiatan usaha memang telah dihentikan sejak Juli 2024. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menyiapkan langkah antisipatif terkait keuangan sebelum status pailit dijatuhkan.

Baca Juga: “Bobby Nasution Pecat Sekretaris Diskop UKM Sumut Main HP

Pengadilan menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. sebagai hakim pengawas, serta tiga kurator: Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., dan Irwandi Husni, S.H. Imbalan kurator akan ditentukan setelah proses kepailitan selesai. SBAT juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10,1 juta.

Dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 September 2025, manajemen menegaskan bahwa meski perusahaan pailit, kelangsungan usaha tidak terdampak. “Dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi resmi.

Keputusan ini juga menunjukkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi tekanan keuangan, termasuk penyelesaian kewajiban utang melalui PKPU sebelum status pailit disahkan.


Sritex Ajukan Peninjauan Kembali untuk Pertahankan Operasional

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan ini berdampak pada ribuan karyawan, sekitar 3.000 pekerja dirumahkan sementara.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan perusahaan menghadapi tantangan besar dalam pengadaan bahan baku, sebagian besar diimpor. Ia menekankan perusahaan terus mencari alternatif lokal untuk menjaga operasional tetap berjalan normal.

Pemerintah, melalui arahan Menko Perekonomian, memberikan dukungan agar Sritex tetap beroperasi. “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK,” tegas Iwan. Namun, kurator belum memastikan keberlanjutan usaha atau status going concern.

Untuk mempertahankan perusahaan dan pekerjaan karyawan, Sritex mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pada Desember 2024. Langkah ini diharapkan menjaga keberlangsungan usaha bagi 50.000 karyawan di seluruh fasilitas Sritex, termasuk di Sukoharjo, Semarang, dan Boyolali.

Upaya hukum ini menunjukkan komitmen manajemen Sritex dalam melindungi pekerja sekaligus mempertahankan industri tekstil nasional. Perusahaan berupaya memastikan operasional tetap berjalan sambil menyesuaikan pengadaan bahan baku dan strategi produksi.

Baca Juga: “Korea Open 2025 Suwon: Jadwal, Lokasi, dan Hadiah BWF

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *