wirelessimpacts.org – Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau. Sidang tuntutan digelar Kamis di Pengadilan Negeri Batam.
Tuntutan dibacakan satu per satu oleh jaksa, dimulai dari dua terdakwa asal Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Empat terdakwa lainnya merupakan warga negara Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan Saksi
Jaksa menyebutkan, penyidikan melibatkan 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya: 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China berisi sabu, dan satu kardus berisi 20 bungkus plastik serupa. Total berat netto mencapai 1.995.139 gram, hampir 2 ton.
Baca juga: “Laporan Warga Pati Dinilai KPK Efektif Cegah Korupsi Desa”
“Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Gustirio Kurniawan, jaksa penuntut umum.
Jaksa menegaskan, tuntutan ini diajukan karena perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika, dan terlibat jaringan internasional. Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini.
Tuntutan Maksimal dan Proses Sidang
Jaksa menuntut pidana mati untuk masing-masing terdakwa, dengan perintah agar mereka tetap ditahan di rumah tahanan negara. Sidang selanjutnya adalah sidang pembelaan, yang dijadwalkan 26 Februari 2026. Para terdakwa akan menyampaikan pembelaan tertulis melalui pengacara mereka.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Weerepat Phongwan dengan pidana mati, dan tuntutan sama berlaku bagi lima terdakwa lainnya,” lanjut Gustirio. Hakim kemudian menunda persidangan untuk memberi waktu persiapan pembelaan.
Dampak Kasus dan Konteks Nasional
Kasus ini menjadi salah satu penindakan terbesar terhadap penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau. Sebagai perbandingan, rata-rata kasus narkoba di Indonesia melibatkan barang bukti beberapa kilogram, sementara kasus ini hampir 2 ton sabu. Hal ini menunjukkan keterlibatan jaringan internasional yang besar.
Pemerintah terus menekankan pemberantasan narkotika sebagai prioritas nasional. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, Indonesia menjadi salah satu jalur utama penyelundupan narkotika di Asia Tenggara. Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa hukum diberlakukan tegas.
Tuntutan pidana mati ini memperlihatkan komitmen penegak hukum untuk menghentikan peredaran narkotika berskala besar. Majelis hakim akan menilai bukti dan argumentasi pembelaan sebelum memutuskan vonis.
Para terdakwa menghadapi ancaman hukuman maksimal yang menegaskan bahwa Indonesia tidak mentolerir penyelundupan narkotika. Kejadian ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya narkoba dan pentingnya kepatuhan hukum.
Dengan jadwal sidang pembelaan dua minggu mendatang, perhatian publik kini tertuju pada keputusan hakim yang dapat mempengaruhi dinamika pemberantasan narkoba di Indonesia.
Baca juga: “PN Bubarkan PT Telaga Biru Semesta, Kejari Batam Sebut Korporasi Tak Kebal Hukum”




Leave a Reply