“Bareskrim Bongkar Teror Pinjol Ilegal ke 400 Nasabah”

“Bareskrim Bongkar Teror Pinjol Ilegal ke 400 Nasabah”

wirelessimpacts – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, yang menjerat 400 nasabah. Meski pinjaman sudah dilunasi, para pelaku tetap meneror korban dengan ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban berinisial HFS, yang mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat ancaman terus-menerus dari aplikasi ilegal tersebut. HFS melaporkan bahwa meski pembayaran dilakukan pada November 2022, teror tetap berlanjut dan membuatnya melakukan pembayaran berulang kali.

Menurut Kombes Andri Sudarmadi, Wadirtipidsiber Bareskrim, ancaman meningkat pada Juni 2025. Saat itu, HFS menerima intimidasi serupa yang juga dikirimkan kepada anggota keluarganya. Hal ini membuat HFS merasa malu dan mengalami gangguan psikis akibat tekanan yang diterimanya.

Penyidik Bareskrim menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasi pinjol ilegal ini dan menyita dana miliaran rupiah. Penegakan hukum ini bertujuan memberi perlindungan pada masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Kasus ini menegaskan pentingnya memastikan aplikasi pinjol yang digunakan resmi dan terdaftar di OJK. Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas platform pinjaman online untuk menghindari ancaman dan kerugian finansial. Polisi juga mengingatkan agar korban tidak takut melaporkan praktik ilegal agar pelaku dapat ditindak tegas.

Bareskrim menekankan bahwa tindakan cepat dan koordinasi dengan pihak berwenang akan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko dari pinjol ilegal yang terus muncul di Indonesia.

Baca Juga : “Kulit Sehat: Tips Alami Agar Glowing dan Bebas Jerawat”

Bareskrim Tangkap 7 Tersangka Pinjol Ilegal dengan Peran Jelas

Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat ratusan nasabah. Para pelaku terbagi dalam dua klaster, yakni penagihan (desk collection/DC) dan pembayaran (payment gateway), dengan peran masing-masing yang jelas.

Klaster DC terdiri dari empat tersangka: NEL alias JO sebagai DC Pinjaman Lancar, SB sebagai Leader DC Pinjaman Lancar, RP sebagai DC Dompet Selebriti, dan STK sebagai Leader DC Dompet Selebriti. Mereka menggunakan ancaman berupa kata-kata yang dikombinasikan angka. Selain itu, mereka memanipulasi foto korban untuk menakuti nasabah dan keluarga. Ancaman juga dikirim melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Sementara itu, klaster payment gateway mencakup IJ selaku Finance, AB sebagai Manajer Operasional, dan ADS sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia. Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita uang dari rekening terkait operasional pinjol ilegal ini sebesar Rp 14,2 miliar.

Barang Bukti Disita dan Tersangka Lain Masih Diburu

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti dari tersangka DC, termasuk 11 handphone, 46 SIM card, 3 laptop, 1 SD card, dan 1 akun mobile banking. Sementara itu, dari klaster payment gateway, barang bukti meliputi 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, 1 monitor, 3 mesin EDC, 9 kartu ATM, serta dokumen penting PT Odeo.

Selain tujuh tersangka, Bareskrim masih memburu dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial LZ dan S. Mereka adalah pengembang aplikasi pinjol ilegal. Kedua WNA ini terkait dengan operasional PT Odeo dan menjadi DPO yang sedang dicari penyidik.

Oleh karena itu, Bareskrim menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus serta pengejaran tersangka yang berada di luar negeri. Dengan demikian, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau hanya menggunakan aplikasi pinjol resmi dan terdaftar di OJK untuk mencegah ancaman dan kerugian finansial.

Baca Juga : “Parameter Kulit Sehat: Standar Terbaru untuk Kulit Ideal”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *