KPK Temukan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan
wirelessimpacts – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyalahgunaan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan dan pendamping jemaah. Kuota tersebut, menurut hasil penyidikan, justru dijual kepada calon jemaah umum oleh sejumlah pihak di penyelenggara haji khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan temuan ini setelah pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), M. Iqbal Muhajir, pada Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan berlangsung selama hampir empat jam dan difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota haji petugas.
Baca Juga: “Prabowo Gelar Pertemuan Malam dengan Para Menteri“
“Terkait dengan jual beli kuota petugas haji, penyidik menemukan adanya dugaan kuota yang seharusnya untuk petugas pendamping, kesehatan, maupun pengawas, malah dijual ke calon jamaah. Ini jelas menyalahi ketentuan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi menjelaskan, penjualan kuota petugas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci. Kuota petugas, terutama tenaga medis, berfungsi menjaga kesehatan ribuan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji. Dengan berkurangnya jumlah petugas, potensi gangguan terhadap layanan dan keselamatan jemaah meningkat.
Pola Permainan PIHK dan Kaitan dengan Dugaan Korupsi Kuota Tambahan
KPK menemukan bahwa modus penyalahgunaan kuota berbeda di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Beberapa biro travel patuh terhadap ketentuan, sementara lainnya melakukan praktik jual beli kuota, bahkan ada yang melakukannya secara tertutup melalui perantara.
“Penyidik sedang mendalami pola permainan dari masing-masing biro. Ada yang memperjualbelikan kuota, ada yang tidak, ada juga yang menggunakan perantara antar-biro. Nilai jualnya pun bervariasi,” ujar Budi.
Temuan ini, lanjut Budi, masih terkait dengan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Saat itu, tambahan kuota sebanyak 20.000 dibagi menjadi dua bagian: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, sebagian kuota petugas di dalam kategori tersebut diduga disalahgunakan.
Kami sedang mendalami dampaknya hingga ke hilir, termasuk potensi keuntungan pribadi dan pelanggaran administratif,” jelasnya.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan ini. BPK kini tengah menelusuri nilai kerugian yang timbul dari praktik jual beli kuota haji petugas.
“Proses penyidikan KPK dan audit BPK dilakukan secara simultan agar hasilnya bisa saling melengkapi. Targetnya, kasus ini segera tuntas dan memiliki dasar hukum kuat,” kata Budi menegaskan.
KPK memastikan penyelidikan akan terus diperluas ke berbagai biro perjalanan yang terindikasi terlibat. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pemanggilan pihak Kementerian Agama untuk dimintai keterangan tambahan.
Dalam konteks transparansi pelayanan haji, temuan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kuota haji, terutama yang melibatkan pihak swasta. Selain itu, publik diharapkan ikut mengawasi agar kuota haji digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi ladang bisnis yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: “Produksi Sawit Petani Labuhanbatu Turun Akibat Perawatan Minim“




Leave a Reply