Nadiem Makarim Muncul Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

Nadiem Makarim Muncul Usai 10 Jam Diperiksa Kejagung

Nadiem Makarim Keluar dari Kejagung Usai Pemeriksaan 10 Jam

wirelessimpacts – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim akhirnya keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025) malam.
Ia meninggalkan lokasi sekitar pukul 22.02 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Saat keluar, Nadiem tampak mengenakan kemeja biru gelap yang dilapis rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan RI. Kedua tangannya diborgol, sementara wajahnya terlihat lesu. Meski demikian, ia tetap melangkah dengan tenang melewati kerumunan awak media.

Baca Juga: “Fatma Saifullah Yusuf Dorong Sinergi Batik Inklusif di Solo

“Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan doa,” ujar Nadiem singkat.

Sebelumnya, Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 11.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidik terkait penggunaan anggaran program digitalisasi sekolah.

Menurut informasi internal Kejagung, penyidik fokus menggali keterangan Nadiem mengenai proses pengadaan serta mekanisme distribusi perangkat yang sempat menuai sorotan publik pada 2023. Nilai proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Meski dimintai keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Nadiem memilih untuk tidak menjelaskan secara detail. “Semua sudah dijalani dengan baik,” katanya sembari meninggalkan lokasi menuju kendaraan tahanan.


Praperadilan Nadiem Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Sehari sebelum pemeriksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin (13/10/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh penyidik Kejagung sah secara hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Ketut di ruang sidang.

Hakim berpendapat, alat bukti yang diajukan Kejagung telah memenuhi ketentuan Undang-Undang. Oleh karena itu, tindakan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka dianggap sesuai prosedur.

Selain itu, majelis hakim menolak permintaan tim kuasa hukum Nadiem untuk mengubah status penahanan menjadi tahanan kota. Hakim menyebut keputusan tersebut tidak berada dalam ranah kewenangan praperadilan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencuat sejak 2024 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan dugaan mark-up harga. Kejagung kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menetapkan beberapa pihak, termasuk Nadiem, sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik Kejagung disebut masih mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proyek tersebut. Proses hukum akan berlanjut seiring pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi lain.

Meski status hukumnya telah ditetapkan, Nadiem tetap menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terbuka di persidangan. “Saya percaya kebenaran akan terungkap,” katanya singkat sebelum meninggalkan Gedung Bundar.

Baca Juga: “Wamentras Viva Yoga: Transmigrasi Kini Sesuai Permintaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *