Pemkot Yogyakarta Imbau Kurangi Plastik Sekali Pakai

Pemkot Yogyakarta Imbau Kurangi Plastik Sekali Pakai

Pemkot Yogyakarta Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

wirelessimpacts – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025. Edaran ini meminta warga dan pelaku usaha membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini diambil untuk menekan volume sampah di kawasan Yogyakarta yang terus meningkat setiap tahunnya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk perkantoran, fasilitas publik, dan kegiatan usaha. “Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024, pelaksanaannya harus optimal di seluruh lingkungan di Kota Yogyakarta,” ujarnya dalam keterangan resmi. Pemkot menargetkan bulan pertama sebagai masa sosialisasi intensif agar masyarakat memahami aturan baru ini.

Baca Juga: “Kementerian UMKM Perkuat Rantai Pasok Lewat Program Kumitra

Pelaku Usaha dan Warga Wajib Terapkan Pembatasan Plastik

Dalam edaran tersebut, Pemkot Yogyakarta mewajibkan setiap orang dan pelaku usaha untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang. Selain itu, pelaku usaha tidak diperkenankan menyediakan wadah, gelas, atau botol plastik sekali pakai untuk makanan dan minuman.

Wali Kota juga mendorong warga membawa wadah sendiri dari rumah saat membeli makanan atau minuman. Upaya ini diharapkan mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah plastik. “Kami mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk ikut memberikan edukasi dan mendukung pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai,” ujar Hasto.

Sampah Plastik Yogya Capai 20 Persen dari Total Timbulan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menyebut jumlah sampah plastik di kota ini mencapai sekitar 20 persen dari total sampah harian. “Surat Edaran Wali Kota menguatkan dan memperjelas langkah yang harus dilakukan masyarakat dan pelaku usaha. Ini bagian dari upaya kami untuk mereduksi sampah di depo,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang sedang digencarkan Pemkot Yogyakarta. DLH bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM untuk menyosialisasikan edaran kepada pelaku usaha di pasar, supermarket, serta UMKM.

Rajwan mencontohkan beberapa langkah praktis yang sudah diterapkan. Misalnya, supermarket tidak lagi menyediakan kantong plastik gratis. Jika masyarakat tetap ingin menggunakannya, harganya dibuat lebih mahal agar mendorong warga membawa tas belanja sendiri. Pendekatan ini terbukti efektif di sejumlah daerah lain dalam menekan volume sampah plastik.

Kebijakan pengurangan plastik sekali pakai bukan hanya upaya menjaga lingkungan, tetapi juga bagian dari perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Dengan pengawasan dan dukungan semua pihak, Pemkot Yogyakarta berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Menuju Yogyakarta Bebas Plastik Sekali Pakai

Langkah Yogyakarta ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pengurangan plastik sekali pakai diharapkan menurunkan jumlah sampah yang masuk ke depo dan tempat pembuangan akhir. Ke depan, Pemkot berencana memperluas penerapan kebijakan ini hingga ke sektor pendidikan dan pariwisata.

Dengan dukungan warga dan pelaku usaha, Yogyakarta berpeluang menjadi kota percontohan pengelolaan sampah plastik berkelanjutan di Indonesia. Pemerintah menilai kolaborasi antara kebijakan, edukasi, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Baca Juga: “Amran Sulaiman Resmi Gantikan Arief Prasetyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *