Profil Heri Gunawan, DPR Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Wanita

Profil Heri Gunawan, DPR Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Wanita

ANGGOTA DPR HERI GUNAWAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA CSR BI DAN OJK

wirelessimpacts – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang dunia politik nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Politisi Partai Gerindra itu diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan memberikan uang dan mobil mewah kepada seorang perempuan berinisial FA.

Dari hasil penyelidikan, Heri Gunawan diduga menyerahkan uang lebih dari Rp 2 miliar serta satu mobil senilai sekitar Rp 1 miliar kepada FA. KPK menilai dana itu berasal dari penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Kasus ini terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan terkait program CSR tersebut.

Baca Juga”BLTS Cair 20 Oktober 2025, 35 Juta Keluarga Terima Bantuan

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi CSR BI dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (22/10/2025). Ia juga menegaskan bahwa mobil yang diberikan kepada FA telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Desember 2024 setelah KPK menerima laporan masyarakat yang diperkuat dengan hasil analisis PPATK. Berdasarkan penelusuran, ditemukan indikasi penyimpangan dana dengan nilai signifikan yang mengalir ke beberapa pihak di luar lembaga resmi.

Pakar hukum tata negara Andi Santosa menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap penyaluran dana CSR oleh lembaga publik. Menurutnya, “dana CSR yang dikelola lembaga keuangan negara seharusnya disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tidak melibatkan kepentingan politik.”


PROFIL DAN PERJALANAN KARIER HERI GUNAWAN DALAM DUNIA POLITIK DAN BISNIS

Heri Gunawan lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 11 April 1969. Ia merupakan anak dari pasangan H. Maman Suparman dan Hj. Lilis Aisyah, yang dikenal sebagai tokoh tani di daerahnya. Sejak muda, Heri dikenal sebagai sosok pekerja keras dan memiliki semangat wirausaha tinggi.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi. Pada 1992, Heri sempat menjadi asisten pengajar untuk mata kuliah Sistem Informasi Manajemen, pengalaman yang memperkuat dasar akademiknya sebelum terjun ke dunia bisnis dan politik.

Sebelum berkiprah di politik, Heri membangun bisnis di bidang perdagangan dan jasa. Perusahaannya berkembang pesat di Sukabumi dan wilayah Jawa Barat. Aktivitas sosialnya juga cukup menonjol, terutama dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penyaluran bantuan sosial di daerah pemilihannya.

Karier politik Heri menanjak setelah bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia pernah menjabat sebagai Bendahara DPP Partai Gerindra (2008–2010) dan kemudian menjadi Ketua DPP sejak 2010. Ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IV untuk tiga periode berturut-turut: 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029.

Di parlemen, Heri dikenal vokal dalam isu ekonomi rakyat dan UMKM. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi perdagangan dan investasi, kemudian berpindah ke Komisi XI yang mengurusi keuangan dan perbankan. Selain itu, ia juga aktif di Badan Legislasi, Badan Musyawarah, dan Badan Pengkajian MPR.

Namun, kiprahnya kini dipertanyakan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana CSR. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi ujian besar bagi citra partai dan integritas lembaga legislatif. Di sisi lain, publik berharap penyidikan berjalan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi politik.

Baca Juga”JPU Tolak Pembelaan Nikita Mirzani, Tuntutan 11 Tahun Tetap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *